Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya, Kecamatan Binduriang mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
  2. Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
  3. Pelaksanaan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
  4. Pelaksanaan Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati.
  5. Pelaksanaan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum.
  6. Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Yang Dilakukan Oleh Perangkat Daerah Di Tingkat Kecamatan.
  7. Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Desa Dan/Atau Kelurahan.
  8. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah Yang Ada Di Kecamatan.
  9. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diperintahkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan.
  10. Pelaksanaan Tugas Lain Yang Dilimpahkan Oleh Bupati Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah.