Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya, Kecamatan Binduriang mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum.
- Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
- Pelaksanaan Koordinasi Upaya Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
- Pelaksanaan Koordinasi Penerapan Dan Penegakan Peraturan Daerah Dan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan Koordinasi Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Pelayanan Umum.
- Pelaksanaan Koordinasi Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan Yang Dilakukan Oleh Perangkat Daerah Di Tingkat Kecamatan.
- Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Kegiatan Desa Dan/Atau Kelurahan.
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Yang Tidak Dilaksanakan Oleh Unit Kerja Pemerintah Daerah Yang Ada Di Kecamatan.
- Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diperintahkan Oleh Peraturan Perundang-Undangan.
- Pelaksanaan Tugas Lain Yang Dilimpahkan Oleh Bupati Untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah.