
Kecamatan Binduriang
Kecamatan Binduriang dibentuk pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Sindang Dataran, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, dan Kecamatan Bermani Ulu Raya di Kabupaten Rejang Lebong. Pusat Pemerintahan Kecamatan Binduiang di Kepala Curup. Kecamatan Binduriang merupakan Kecamatan pemekaran dari Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Penduduk Kecamatan Binduriang terus mengalami fluktuasi perkembangannya, berdasarkan progres terakhir populasinya penduduk Binduriang saat ini tercatat sebanyak 8.919 Jiwa.
Mata Pencaharian dan Profesi penduduk Kecamatan Binduriang terdiri dari Aparatur Sipil Negara, TNI, POLRI, Pedagang, Swasta, Petani, Peternak, Pertukangan, Buruh, dan Pensiunan ASN/ TNI/ POLRI.
Batas Wilayah :
Sebelah Utara : Kecamatan Padang Ulak Tanding
Sebelah Selatan : Kecamatan Sindang Keling
Sebelah Timur : Kecamatan Sindang Dataran
Sebelah Barat : Kecamatan Sindang Beliti Ulu
Kecamatan Binduriang memiliki luas wilayah lebih kurang 8846 ha atau sekitar 5,93 dari luas kabupaten Rejang Lebong